Terkungkung dalam persepsi dunia maya demi kemasan kehidupan yang ideal
Tidaklah penting untuk diselami tapi tidak juga menjadi hal
yang sepele untuk disikapi, apakah yang dimaksud disini?
Ya, adalah dunia kedua selain kehidupan di bumi, dunia
kedua yang ratingnya terus naik menuju
dunia utama menggeser dunia nyata yang sedang berjalan. Belum lah usai
perdebatan bentuk bumi yang bulat ataupun datar tetaplah sang waktu yang
merajai segala yang kejadian yang sudah, sedang dan bahkan akan terjadi.
Sebutlah dunia maya yang menduduki dimensi lain pada kehidupan individu dari
tahun ke tahun yang space-nya semakin bertambah pada setiap penggunanya. Seolah
menjadi titik utama dalam bersosialisasi yang bebas tanpa peluit pelanggaran
dikala postingan yang di unggah hanyalah sebuah khayalan.
Salahkah ? Jika postingan yang too much akan suatu hal
tertentu, berbau politik, fanatisme agama, hobi, love self atau curhatan yang
terkadang membentuk opini opini publik yang liar dan penuh dengan bukti-bukti
hoax yang kemudian dengan mudah di serap dan di sampaikan atau di bagikan
secara cepat. Mungkin menjadi salah disaat salah satu dari orang yang melakukan
publikasi dengan audience publik tersebut memiliki perasaan yang kompleks,
seperti di iringi dengan rasa ingin tau yang berlebihan, kebencian secara
pribadi, ataupun keinginan untuk menjadi salah satu diantaranya.
Pengaruh yang ditimbulkan sangatlah besar,
dimana akan berdampak pada keseharian, gaya hidup dan pandangan akan sesuatu
hal yang tidak seharusnya. Selain terhadap
pribadinya juga terhadap mansyarakat sekitarnya yang akan ikut memandang sesuai
dengan alur yang telah terbentuk di dunia maya tersebut. Yang paling berbahaya
adalah menimbulkan kebencian yang berlebihan dikarenakan oleh isu-isu yang
beredar yang belum dapat dipastikan kebenarannya, hanya dikarenakan berita yang
diciptakan dan disebarkan dengan mudah pula diserap dan dianggap benar
sebenar-benarnya.
UU ITE sudah jelas, akan tetapi tetap saja tidak dapat
membendung pembentukan persepsi publik yang biasanya menggiring kepada suatu
hal yang negatif dan kemudian diterapkan di dunia nyata. Untuk lebih jelas dan detail silahkan
dipelajari https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
Bahwa agar kita berhati-hati dengan data-data elektronik meliputi
dokumen, chat, image dan semua bentuk file yang di edarkan dan dibagikan
melalui jaringan internet karena history-nya dapat ditelusuri dengan lengkap
dan dapat menjadi bukti yang otentik dan memenuhi untuk dijerat UU ITE
tersebut.
Komentar
Posting Komentar