Berawal dari Informasi, lalu konfirmasi dan diakhiri klarifikasi

Picture taken from Google

Semakin hari semakin melimpah berbagai berita yang beredar melalui berbagai media. Berita atau informasi yang beredar sangat beragam dalam berbagai bidang, kalangan usia dan lapisan ekonomi masyarakat, pemerintahan dan masih banyak lagi.

 Sebelum ke pembahasan lebih jauh kita simak dulu pengertian informasi menurut KBBI, Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. Dalam bidang ilmu komputer, informasi adalah data yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan.

 Dengan diterimanya informasi yang sampai kepada masyarakat merupakan suatu bentuk komunikasi satu arah dimana penerima hanya dapat menerima informasi tersebut mencerna sendiri dan berbagi kembali dengan orang terdekatnya atau yang berada dalam komunitasnya tanpa dapat memberikan feedback secara langsung terhadap informasi yang mereka terima itu.

 Informasi yang beredar akan sangat cepat meluas apalagi sekarang ini dibantu dengan kemajuan teknologi dari segi hardware dan software yang memfasilitasi layanan forward message ataupun share pada aplikasi chat dan sosial networking.

 Disini diperlukan pemikiran cerdas dari setiap penerima informasi yang kemudian akan menjadi sender atau pengirim informasi tersebut ke penerima informasi lain, kenapa harus cerdas dalam mengolah informasi? Dalam rangka memberantas berita hoax penerima informasi harus pandai melihat berita tersebut, timelinenya, latarnya kemudian mengecek kebenarannya dari berbagai sumber serta perlu memikirkan nya secara logis dan berdasarkan ilmu pengetahuan yang sudah teruji.

 Hal tersebut diatas adalah yang dinamakan konfirmasi, yaitu mencari kebenaran berita. Agar kita tidak tersesat dalam informasi yang diterima. Karena dengan bebasnya penggunaan internet di berbagai kalangan sehingga siapapun bisa membuat berita dan menerbitkannya tanpa harus mempertanggung jawabkan, walaupun telah di berlakukan UU ITE yaitu :
 "Berdasarkan isi pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

 Sangat jelas dalam hukum yang berlaku di Indonesia akan tetapi masih banyak berita hoax yang beredar dan diyakini kebenarannya oleh para penguna (user) yang kemudian berita hoax tersebut mereka jadikan acuan dalam berkegiatan dan di sebarkan kembali. Kamudian apabila kita telah terlanjur menyebarkan berita hoax maka segeralah lakukan klarifikasi, yaitu penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (kbbi).

Dengan melakukan penjelasan bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan meluruskan apa yang sebenarnya. Dengan klarifikasi secara tidak langsung kita juga melakukan edukasi terhadap masyarakat bahwa perlunya konfirmasi dari diri sendiri ataupun melakukan pembahasan dalam komunitas tertentu sebelum meyakini informasi dan kemudian menyebarkannya.

 Di jaman teknologi online ini jadilah pengguna teknologi yang cerdas, jangan jadi pengguna yang banyak membaca, menonton dan mendengar informasi akan tetapi bukan membuatnya menjadi semakin cerdas malah menjadi semakin tersesat dalam pemikiran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modul 2.2.a.5 Ruang Kolaborasi Pembelajaran Sosial dan Emosional Pendidikan Guru Penggerak

Modul 2.3.a.5 Coaching - Ruang kolaborasi